Senin 21 Dec 2020 15:03 WIB

Media Sosial dan Rentan Terumbarnya Aurat Perempuan

Islam Meletakkan Batasan Aurat Bagi Perempuan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Islam Meletakkan Batasan Aurat Bagi Perempuan. Media Sosial (ilustrasi)
Foto: Republika
Islam Meletakkan Batasan Aurat Bagi Perempuan. Media Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menurut riset Finance Online, yang mengambil data dari PEW, Nielsen, dan Burst Media, wanita ternyata lebih sering menggunakan media sosial dibandingkan pria. 

Platform yang populer bagi kaum hawa ini adalah Facebook, Tumblr, Pinterest, Instagram, dan Twitter. Namun, yang lebih menarik lagi dari riset tersebut, wanita ternyata lebih sering mengakses media sosial melalui perangkat gawai.

Baca Juga

Sebanyak 46 persen wanita menggunakan smartphone untuk mengecek atau melakukan beragam aktivitas di media sosial. Sementara itu, hanya 43 persen pria yang menggunakan telepon pintar untuk berinteraksi di media sosial. 

Dikuti dari Techcrunch, fakta yang mengungkap wanita lebih banyak mengakses media sosial ini bukan hal yang baru. Riset yang dilakukan lima tahun belakangan juga menunjukkan hasil yang sama.

Keaktifan kaum hawa di media sosial mulai dilirik karena fungsinya yang telah bergeser, dari wadah untuk mendapatkan informasi menjadi wadah untuk unjuk diri hingga kontes kecantikan. Semakin berkembangnya fesyen juga membuat fungsi busana tak lagi sebagai penutup aurat, tapi untuk memamerkan kecantikan dan keelokan tubuh.

"Hampir semua mode pakaian perempuan dewasa ini menjadi bukti kebingungan antara mereka benar-benar berpakaian atau justru telanjang," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul Perempuan yang dikutip Republika.co.id. "Pada akhirnya yang rugi adalah perempuan itu sendiri," sambungnya.

Maka sudah sepatutnya setiap Muslim untuk bijak dalam bersosial media, dengan menghindari mengunggah atau membagikan foto atau video berpose vulgar atau yang dapat memancing syahwat. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 31: 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ "Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, 'hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."

Syekh Ibnu Al Arabi Al Maliki dalam kitab Ahkam Alquran membagi 'perhiasan' yang dimaksud dalam ayat tersebut menjadi dua. Pertama, yaitu bersifat khilqiyyah seperti keindahan fisik seperti wajah dan pergelangan tangan. Kedua, bersifat mukhtasabah atau yang dapat diupayakan seperti pakaian, aksesoris, kosmetik, dan lain-lain. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement