Senin 21 Dec 2020 11:24 WIB

Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta Hingga 3 Januari 2021

Perpanjangan PSBB transisi antisipasi munculnya kasus Covid-19 akibat libur Nataru

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaoa warga disela-sela aktivitasnya di rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (3/12). Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (1/12) dini hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaoa warga disela-sela aktivitasnya di rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (3/12). Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (1/12) dini hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi  hingga 3 Januari 2021. Kebijakan itu diambil lantaran belum tampak tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan sekaligus sebagai antisipasi munculnya kasus baru akibat libur Natal dan tahun baru. 

Anies mengatakan, fokus perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini adalah mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus mulai dari mobilitas warga usai gelaran Pilkada dan libur akhir tahun. 

Baca Juga

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan. Baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya. Sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” kata Anies dalam siaran pers resminya, Senin (21/12). 

Anies menjelaskan, meningkatnya jumlah kasus positif di Jakarta sejak 7 November ternyata berkaitan dengan perjalanan warga selama periode cuti bersama akhir Oktober. Pergerakan warga menuju luar Jakarta, kata Anies, juga terjadi pada 8 Desember (sehari sebelum Pilkada). Implikasinya, bukan tidak mungkin muncul kasus baru ketika mereka kembali ke Ibu Kota. 

"Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan," kata Anies. 

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, menerbitkan Instruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Dua regulasi itu bertujuan mengendalikan mobilitas penduduk, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun. 

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19,” pesan Anies. 

Imbauan untuk tak berlibur keluar rumah juga karena masih mendominasinya kasus positif dari klaster keluarga. Hingga 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. 

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111. Total kasus tersebut meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 143.961 kasus pada 6 Desember.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement