Senin 21 Dec 2020 09:37 WIB

Geng Motor Diduga Aniaya Warga di Tasikmalaya

Seorang warga jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh geng motor.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman saat diwawancara, Senin (21/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman saat diwawancara, Senin (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh geng motor. Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang akibat terkena senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Ahad (20/12) sekira pukul 04.00 WIB. Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban mengalami luka di kepala bagian belakang.

Baca Juga

"Benar hari minggu telah terjadi dugaan tindak pidana pembacokan. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang," kata dia, Senin (21/12).

Ia menjelaskan, kronologis penganiayaan itu berawal ketika sekolompok pemuda sedang berkumpul di pinggir jalan. Tiba-tiba, melintas sekelompok orang menggunakan sepeda motor. 

Kelompok bermotor yang diduga geng motor itu tanpa alasan melempari pemuda yang sedang berkumpul itu dengan botol. Tak terima dilempari, pemuda itu mencoba mengejar kelompok bermotor tersebut. 

Namun, kelompok bermotor itu balik arah dengan senjata tajam. Satu di antara pemuda itu dikeroyok hingga mengalami luka-luka.

"Pelaku menggunakan empat motor. Sekira delapan orang. Kita masih dalami," kata dia.

Yusuf mengatakan, polisi telah mengantongi identitas para pelaku penganiayaan tersebut. Namun, ia belum bisa memembukanya lantaran kasus masih diselidiki.

"Motif masih kita dalami," kata dia.

Ia mengimbau warga untuk tak terpacing dengan tindakan yang dilakukan geng motor. Menurut dia, polisi akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement