Senin 21 Dec 2020 06:23 WIB

Kapolda: Tak Bepergian Tahun Baru Wujud Nyata Peduli Sesama

Rikwanto menyarankan merayakan pergantian tahun dengan berdoa di rumah.

[Ilustrasi] Calon penumpang menjalani rapid test antigen.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi] Calon penumpang menjalani rapid test antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengatakan, masyarakat yang tak bepergian saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 adalah wujud nyata peduli sesama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. "Mari kita dukung upaya bangsa ini yang sedang berperang melawan pandemi. Jangan sampai libur akhir tahun jadi kontra produktif, dimana justru kasus Covid-19 semakin bertambah," kata dia di Banjarmasin, Ahad (21/12).

Rikwanto menegaskan pemerintah sangat serius mencegah peningkatan kasus COVID-19 di saat libur akhir tahun. Salah satunya menerapkan kebijakan rapid test antigen sebagai syarat mobilitas orang antardaerah.

Baca Juga

"Jadi kalau mau pergi liburan ke luar kota pikir-pikir dulu. Pastikan diri sehat bebas dari COVID-19 melalui rapid test antigen ataupun tes usap PCR," jelasnya.

Kapolda pun memastikan momen menyambut malam pergantian tahun nanti tak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian mendapatkan izin. Polisi menutup semua pengajuan izin keramaian dalam bentuk apapun.

Jika ada yang terbukti melanggar, maka polisi bersama Satgas Covid-19 akan menindak tegas setiap ada acara yang menyebabkan kerumunan banyak orang dalam satu lokasi baik terbuka maupun tertutup. "Sebaiknya merayakan malam pergantian tahun di tempat masing-masing atau di rumah saja berdoa untuk kebaikan di tahun berikutnya," tutur jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru yaitu wajib memiliki surat keterangan hasil negatif "rapid test antigen" paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa. Khusus perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan hasil tes usap PCR Covid-19 yang berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Diketahui tes cepat antigen berbeda dengan tes cepat sebelumnya yaitu serologi. Jika antigen sampel diambil dari nasofaring mirip seperti swab PCR, sedangkan serologi yang lama menggunakan sampel darah.

Keunggulan dari antigen dari serologi adalah kecepatan deteksinya. Kalau tes cepat serologi harus menunggu orang terinfeksi masuk hari ke-7 agar hasilnya positif. Namun, antigen bisa menunjukkan sejak awal orang terinfeksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement