Senin 21 Dec 2020 06:11 WIB

Syarat, Biaya, dan Lokasi Perpanjangan SIM Bandung Hari Ini

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Senin (21/12/2020) ada di 2 tempat.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Layanan SIM keliling di Bandung
Layanan SIM keliling di Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Senin (21/12/2020) berada di 2 lokasi. Lokasi perpanjangan SIM pertama di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Lokasi kedua di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590.

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1. Untuk melihat jadwal perpanjangan SIM Kota Bandung selama sepekan, Anda bisa mengaksesnya di sini.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Syarat Memperpanjang SIM

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia;

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB;

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement