Senin 21 Dec 2020 05:29 WIB

Hiburan Malam di Bandung Kena Tegur Langgar Prokes

Prokes dilanggar tempat hiburan malam di Bandung.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Hiburan Malam di Bandung Kena Tegur Langgar Prokes. Foto: Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan Malam di Bandung Kena Tegur Langgar Prokes. Foto: Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung ditegur saat tim gabungan Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, BNN Jabar dan tim Satgas Covid-19 melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan, Sabtu (19/12) malam hingga Ahad (20/12) dini hari. Diketahui pengelola sudah menerapkan protokol kesehatan namun sebagian pengunjung masih abai saat berada di dalam ruangan.

Tim gabungan yang terdiri dari tiga tim melakukan pengecekan di tiga titik yaitu di wilayah Bandung Barat, Bandung Timur dan Bandung Tengah. Mereka pun turut menyosialisasikan tentang aturan jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 24.00 Wib.

Baca Juga

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya turut melakukan penertiban terhadap pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pihaknya memberikan teguran lisan terhadap pengelola dan pengunjung.

"Kita berikan teguran lisan, untuk pelanggaran yang ada," ujarnya, Ahad (20/12). Salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sumatera diketahui sudah menerapkan protokol kesehatan namun para pengunjung abai dengan tidak menjaga jarak.

Ia mengatakan, pengecekan tempat hiburan malam dilakukan bagian dari cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Menurutnya, pelaksanaan pengamanan dilaksanakan sejak 23 Desember hingga 6 Januari.

"Kegiatan ini juga melaksanakan kegiatan cipkon untuk PAM natal dan tahun baru," ungkapnya.

Pusat data dan informasi Covid-19 merilis hingga Sabtu (19/12) kemarin, kasus kumulatif Covid-19 mencapai 5.019 dengan kasus harian berada di angka puluhan. Kasus positif aktif 654, kasus pasien sembuh 4. 218 dan kasus meninggal dunia 147.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement