Senin 21 Dec 2020 00:50 WIB

Jatim Catat 1.870 Kasus Kekerasan Anak Selama 2020

Sekitar 40 persen kasus ada kaitannya dengan kekerasan seksual.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Pemprov Jatim, Andriyanto mengungkapkan, sepanjang 2020 tercatat ada 1.870 kasus kekerasan terhadap anak di wilayah setempat. Dari jumlah tersebut, kata Andriyanto, sekitar 40 persen kasus ada kaitannya dengan kekerasan seksual.

"Ini yang perlu kerja sama semua pihak untuk mengatasinya," kata Andriyanto dalam webinar yang digelar pada Ahad (20/12).

Baca Juga

Andriyanto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong upaya-upaya perlindungan terhadap anak. Utamanya dengan melibatkan berbagai pihak yang disebutnya interpersonal collaboration. Salah satunya, Pemprov Jatim akan segera merealisasikan pendirian Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), yang rencananya dimulai pada Januari 2021.

“Ini yang kami inginkan di Jatim, adanya akselerasi atau percepatan. Kami tidak mau lagi hanya sekedar bicara saja, tetapi harus diimplemetasikan. Bangunan gagasan ini sebenarnya sudah lama terbentuk, tinggal bagaimana mengamplikasikannya saja. Sektor swasta harus bisa menjadi mitra strategis pemerintah,” ujarnya.

Andriyanto mengapresiasi keberadaan APSAI yang dinilainya tetap mampu menjaga sikap independensinya. Ia meminta kepada APSAI agar segera dibentuk di Jatim, sehingga nantinya juga bisa membentuk APSAI di tingkat kabupaten/ kota.

Ketua APSAI Pusat Luhur Budijarso menyambut baik yang direncanakan Pemprov Jatim. Menurutnya, meskipun saat ini APSAI telah memiliki 1.200-an anggota dan tersebar di 40 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, namun ini masih belum cukup menjadi penopang.

“Ini masih langkah kecil, karena ke depan akan masih banyak tantangan. Tantangannya ada empat, yaitu terkait paradigma perusahaan, perluasan isu, lalu keterjangkauan, dan yang keempat adalah keterbukaan,” kata Luhur Budijarso.

Meskipun belum memiliki data berdasarkan survei khusus, namun Luhur memperkirakan jumlah perusahaan di Indonesia yang sadar, menghormati, serta memenuhi hak-hak anak dalam rantai kegiatan usahanya, jumlahnya tidak lebih dari 5 persen. Seperti tantangan Paradigma, menurutnya masih banyak perusahaan yang belum memilikimya.

"Bahwa usaha mereka sebenarnya bisa dikaitkan dengan kepentingan anak. Lalu tantangan perluasan issue juga demikian. Banyak perusahaan yang belum mampu mengimplementasikan apa policy, produk, dan program mereka bagi kepentingan anak," ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, memandang rencana pemerintah Jawa Timur ini sebagai sesuatu yang patut disambut baik. Menurutnya, sinergi antara pengusaha dan pekerja ini sangat strategis, dam harus dikomunikasikan.

"Sehingga keberadaan APSAI memang harus terus digaungkan dan dikenalkan. KADIN Jawa Timur siap untuk bergandengan tangan dengan APSAI dalam rangka mengenalkan dan mengimplementasikan hak-hak anak di setiap perusahaan,” kata Adik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement