Ahad 20 Dec 2020 10:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Inovasi Pelayanan Publik

Total inovasi disampaikan ke pemerintah pusat terus mengalami peningkatan signifikan.

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Dok Republika
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peranan besar dalam perencanaan pembangunan daerah yakni wewenang dan kemampuan untuk mengelola dan melaksanakan program-program. Pemda didorong agar bisa semakin berinovasi tinggi dalam mengelola pemerintahan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, keberhasilan suatu daerah bergantung pada proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.

“Publik semakin dilayani dengan tepat dan efisien oleh pemda. Pada masa otda (otonomi daerah), sudah sewajarnya bahwa inovasi merupakan kata kunci penting bagi pemda,” kata Tito dalam keterangan resmi, Sabtu (19/12).

Tito meminta pemda dapat terampil dalam mengharmonisasikan bauran antara garis kebijakan pemerintah pusat, dengan inisiatif daerah. Maka demikian, efek dari inisiatif daerah akan selalu selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Dalam inovasinya, sudah tentu pemda pun harus memperhatikan harmonisasi tersebut,” ujar dia.

Ke depan Pemda agar dapat semakin berinovasi dalam pengelolaan pemerintah. Diharapkan melalui kegiatan Innovative Government Award (IGA) 200 dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk melakukan inovasi daerah bidang peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di daerah.

“Kegiatan tahunan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan dana insentif daerah,” kata dia.

Kegiatan IGA diselenggarakan berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 terkait Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah. Pada ketentuan tersebut dijelaskan Pemda harus melakukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dan pemerintah pusat akan melakukan penilaian dan pemberian penghargaan terhadap inovasi yang telah dilakukan Pemda.

Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri yang juga Ketua Penyelenggara IGA 2020 Agus Fatoni mengatakan tahapan penilaian berlangsung pada Mei 2020.

“Tahapan penilaian tahap akhir, berupa presentasi kepala daerah dilaksanakan pada 4 sampai 5 November 2020 secara virtual. Hal ini meliputi penjaringan, pengukuran indeks, presentasi, dan validasi serta penghargaan,” kata Agus.

Adapun total inovasi yang disampaikan ke pemerintah pusat terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari 2017 sampai 2020. Pada 2020, sebanyak 17.779 inovasi pemda atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari 2019 lalu sebanyak 8.016 inovasi.

“Kemudian tingkat partisipasi pemda pada pengisian indeks inovasi daerah 2020 sebanyak 484 pemda, dari 542 pemda,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement