Ahad 20 Dec 2020 15:40 WIB

Top 5 News: Pengadilan HAM untuk FPI, Fenomena Akhir Zaman

Alasan Munarman mendukung Anies daripada Ahok.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul wacana menyeret pengeksekusi enam Laskar FPI badan peradilan independen internasional. Wacana itu pun dijawab pakar hukum UI, Hikmahanto Juwana. 

Berita itu pun menguasai posisi puncak daftar top 5 news di Republika.co.id, Sabtu (19/12). Selain kabar dari Laskar FPI ada juga empat berita lainnya yang menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir. 

1. Pembunuhan Enam Laskar FPI tidak Bisa Dibawa ke Den Haag

JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menjelaskan, Indonesia sejak awal bukanlah salah satu anggota dari Statuta Roma. Bahkan, hingga kini Indonesia juga tidak meratifikasi statuta yang akhirnya menghasilkan peradilan independen International Criminal Court (ICC).

Dengan alasan tersebut, sambung dia, penembakan kepada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Polda Metro Jaya, menjadi faktor tidak bisa membuat kasus hukum itu diseret ke badan peradilan independen internasional. "Itu alasan ke satu, jadi tidak bisa," ujar rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) tersebut kepada Republika, Sabtu (19/12).

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional yang kerap disebut Statuta Roma, adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Adapun Indonesia tidak termasuk negara yang meneken kesepakatan tersebut.

Menurut Hikmahanto, alasan kedua kasus tersebut tidak bisa diseret ke ICC, karena tidak mencakup adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. "Kedua, kalau ke Den Haag (Belanda) itu, (hanya kasus) yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hikmahanto.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Meski Belum Syahadat, Mualaf Madina Su Menangis Baca Alquran

Seperti umumnya orang Korea Selatan, pada mulanya Madina Su tidak begitu mengacuhkan Islam.

Agama ini tampak begitu jauh dan bahkan cenderung identik dengan Arab atau Asia Barat (Timur Tengah). Namun, akhirnya perempuan yang lahir di Incheon itu tidak hanya mengenal, tetapi juga memeluk Islam hingga saat ini.

Mualaf Madina Su menilai Alquran adalah sumber inspirasi

"Kebanyakan orang tidak tahu agama Islam, atau berpikir itu adalah cerita dari dunia lain. Saya juga tidak berbeda. Bagi saya, agama Islam adalah cerita tentang negeri yang jauh. Tapi sekarang saya masuk Islam, dan saya kagum dan bahagia hidup sebagai seorang Muslim,"ujar dia kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement