Sabtu 19 Dec 2020 12:14 WIB

BPH Migas Tunjuk Bakrie Brothers Bangun Pipa Cisem

BPH Migas mengaku sudah rampung melakukan kajian atas proyek Cisem

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
BPH Migas memutuskan untuk menyerahkan proyek tersebut ke PT Bakrie and Brothers selaku pemenang kedua dari proyek Cirebon Semarang (Cisem).
Foto: BPH Migas
BPH Migas memutuskan untuk menyerahkan proyek tersebut ke PT Bakrie and Brothers selaku pemenang kedua dari proyek Cirebon Semarang (Cisem).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas mengaku sudah rampung melakukan kajian atas proyek Cirebon Semarang (Cisem) yang sempat tertunda kemarin. Dari hasil kajian tersebut, BPH Migas memutuskan untuk menyerahkan proyek tersebut ke PT Bakrie and Brothers selaku pemenang kedua dari proyek tersebut.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini. Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.

Baca Juga

"Bakrie and Brothers sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020. PT BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa cisem," ujar Ifan, Sabtu (19/12).

Ifan juga mengatakan perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT BNBR tertanggal 3 Desember 2020. PT BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak PT BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang.

PT BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 persen dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. PT BNBR juga telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional.

“Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan atau regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun tujuh bulan kemudian menyatakan mundur,” ujar Ifan.

Opsi juga dipilih dengan mempertimbangkan tata waktu yang lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya. Pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas maupun penugasan kepada BUMN harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian harus ditetapkan kedalam RIJTDGBN sehingga akan memakan waktu yg cukup lama untuk persiapannya.

"Apabila re-evaluasi dengan re-design aspek teknis pipa, maka erat hubungannya dengan ketersediaan alokasi pasokan gas serta izin usaha sementara yang diperlukan dalam melaksanakan pembangungan," ujar Ifan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement