Sabtu 19 Dec 2020 07:04 WIB

Wisatawan Diminta Bawa Hasil Tes Covid-19 Yang Masih Berlaku

Wisatawan yang masuk ke DIY wajib untuk melakukan rapid test antigen.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wisatawan Diminta Bawa Hasil Tes Covid-19 Yang Masih Berlaku (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan Diminta Bawa Hasil Tes Covid-19 Yang Masih Berlaku (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meminta wisatawan untuk membawa hasil tes Covid-19 yang masih berlaku. Pasalnya, ditemukan beberapa wisatawan yang membawa hasil tes Covid-19 yang sudah tidak berlaku.

"Tolong yang dibawa itu yang masih berlaku. Petugas kami yang sampling di tempat kerumunan itu (pada Desember 2020) ternyata (ada yang membawa surat keterangan) hasil rapid (test yang berlaku di) November," kata Haryadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12).

Ia menyebut, wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta diharuskan untuk menyertakan surat keterangan hasil tes Covid-19. Baik itu rapid diagnostic test (RDT) maupun swab/PCR.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengatakan bahwa wisatawan yang masuk ke DIY wajib untuk melakukan rapid test antigen atau swab/PCR pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Ia menyebut, hal ini sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Sesuai peraturan pemerintah, bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember (2020) ini wajib untuk rapid (test antigen). Mau tidak mau ya dilaksanakan," kata Sultan.

Pihaknya pun tidak mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Sebab, kata Sultan, kewajiban untuk rapid test antigen maupun swab ini sudah berlaku secara nasional atas keputusan dari pemerintah pusat.  

Sultan menuturkan, untuk rapid test dan swab sendiri tidak berlaku dalam waktu lama. Rapid test antigen, kata Sultan, hanya berlaku tiga hari dan swab hanya berlaku untuk satu pekan. "Jadi tidak bisa, kalau sudah dua pekan (lalu) pakai surat yang sudah lewat (dari masa berlaku) ya tidak bisa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement