Sabtu 19 Dec 2020 02:00 WIB

Terkait Skandal Doping, Rusia Dihukum Dua Tahun

Hukuman tersebut berkurang dari tuntutan semula

Bendera Rusia dikibarkan di atas logo Olimpiade. Rusia dikenai sanksi akibat penggunaan doping atletnya.
Foto: AP
Bendera Rusia dikibarkan di atas logo Olimpiade. Rusia dikenai sanksi akibat penggunaan doping atletnya.

REPUBLIKA.CO.ID, NYON — Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi final kepada Rusia berupa larangan tampil selama dua tahun di seluruh ajang olahraga dunia akibat skandal doping yang menjerat negara tersebut.

Hukuman tersebut berkurang dari tuntutan semula yang diajukan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Desember 2019 yang meminta Rusia dihukum empat tahun dari dunia olahraga.

“Panel ini memberlakukan hukuman guna memperlihatkan bagaimana efek akibat ketidakpatuhan negara (terhadap aturan doping) sangat serius,” demikian CAS dalam pernyataannya.

“Hukuman yang diberlakukan tidak seperti yang diinginkan WADA. Namun ini bukan berarti bahwa kami membenarkan perilaku RUSADA atau otoritas Rusia.”

CAS, yang berbasis di Lausanne, Swiss, mengatakan sanksi tersebut juga membuat Rusia tak berhak menjadi tuan rumah atau mengajukan diri menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga. Hukuman ini mulai berlaku pada 17 Desember 2020 dan berakhir 16 Desember 2022.

Keputusan tersebut akan membuat para atlet Rusia tak dapat bertanding menggunakan nama, bendera, dan lagu kebangsaannya dalam berbagai kejuaraan internasional, termasuk Olimpiade Tokyo 2021, Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 dan Piala Dunia Sepak Bola 2022 di Qatar.

Jika ingin tetap tampil maka atlet Rusia diwajibkan menggunakan nama netral.

“Keputusan ini telah mempertimbangkan masalah proporsionalitas terutama kebutuhan untuk melakukan perubahan budaya dan mendorong generasi atlet Rusia berikutnya untuk berpartisipasi dalam olahraga internasional yang bersih," tulis CAS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement