Sabtu 19 Dec 2020 06:41 WIB

Jabar Perketat Pengawasan Tempat Wisata

Ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di tempat wisata

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Bus pariwisata parkir di Kawasan Kantor Tourism Information Center (TIC) saat pelepasan konvoi bus di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Sebanyak 24 bus pariwisata yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Otobus Priangan timur (IPOTI) melakukan konvoi dari Tasikmalaya menuju Pangandaran untuk mempromosikan pariwisata di Jabar setelah memasuki era normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Bus pariwisata parkir di Kawasan Kantor Tourism Information Center (TIC) saat pelepasan konvoi bus di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Sebanyak 24 bus pariwisata yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Otobus Priangan timur (IPOTI) melakukan konvoi dari Tasikmalaya menuju Pangandaran untuk mempromosikan pariwisata di Jabar setelah memasuki era normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Provinsi Jabar, telah membuat kebijakan dan surat edaran untuk menekan potensi penularan Covid-19 pada momen libur panjang pergantian tahun. Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad,  pihaknya meminta Bupati/Wali Kota, melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan.

Berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).  "Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ujar Daud di Gedung Sate, Jumat (18/12).

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. 

Pertama, kata dia, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. "Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud. 

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.  Daud kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement