Jumat 18 Dec 2020 18:20 WIB

Menaker: Upaya Pelindungan Pekerja Migran Tetap Berjalan

Bantuan berupa masker hingga sembako diklaim telah disalurkan sejak awal pandemi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Menaker, Ida Fauziah
Foto: Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, upaya perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) tetap berjalan selama pandemi Covid-19. Bantuan terus dilakukan kepada PMI di negara mereka bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Namun demikian, kata Ida, kehidupan harus terus berjalan. Oleh karena itu, mau tidak mau semuanya harus menciptakan era tatanan kenormalan baru.

 

"Kita semua harus tetap bekerja keras meski pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Ida dalam acara peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2020 di Jakarta, Jumat (18/12).

Peringatan pada tahun ini mengusung tema 'Tetap Bekerja Keras, Meski Pandemi Covid-19. Berangkat Aman, Pulang Mapan'.

 

Ida mengeklaim, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker sudah melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.

Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa Program Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Inkubasi Bisnis, Teknologi Tepat Guna, dan Tenaga Kerja Mandiri.

"Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI," katanya.

Terkait Program Kartu Prakerja, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, BP2MI, dan P3MI, untuk membantu mensosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 mengikuti program ini. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan bantuan selama Covid-19.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan APD dan suplemen kepada 42 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan memberikan bantuan APD dan suplemen kepada 324 P3MI," ucapnya.

Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. "Pemerintah dalam hal ini telah melakukan beberapa hal penting, salah satunya adalah mendirikan LTSA di 45 dinas kantong PMI. Dengan adanya LTSA tersebut diharapan dapat memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan murah untuk calon pekerja migran kita," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya