Jumat 18 Dec 2020 17:04 WIB

Munarman: Pembubaran Aksi 1812 tak Punya Alasan Hukum

Munarman menganggap pembubaran itu melanggar aturan karena tak punya dasar hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Sekertaris Umum Front Pembela Islam(FPI)  Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekertaris Umum Front Pembela Islam(FPI) Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa kecewa atas pembubaran massa aksi 1812 yang diadakan pada Jumat (18/12). Munarman menganggap pembubaran tersebut melanggar aturan karena tak punya dasar hukum.

Polisi berupaya membubarkan massa aksi 1812 dari kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB. Aparat yang membuat barikade dari tameng perlahan memukul mundur massa di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Kementerian BUMN. "Aksi hari ini dibubarkan tanpa alasan hukum," kata Munarman pada Republika, Jumat (18/12).

Baca Juga

Munarman menganggap pemerintahan Joko Widodo menyalahgunakan kewenangan kepolisian untuk melawan pihak-pihak yang berseberangan. Munarman menilai pemerintahan Jokowi tak bedanya dengan pemerintahan diktaktor era Soeharto. "Itulah bentuk-bentuk dari neo otoritarianisme. Terbukti sudah negara ini sedang dikuasai oleh rezim diktator yang sudah melanggar prinsip-prinsip the rule of law," tegas Munarman.

Sebelumnya, aksi 1812 diikuti kelompok massa dari FPI, PA 212, dan lainnya. Massa sempat berkumpul di kawasan Patung Kuda,Jakpus sekitar pukul 13.00 WIB hingga akhirnya dipukul mundur sampai bubar sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi 1812 mendesak agar Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement