Jumat 18 Dec 2020 15:00 WIB

BKPM Akan Kawal Pembangunan PLTS Terapung Cirata

PLTS Terapung Cirata merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Jokowi ke UEA.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
 Foto udara petugas melintas di sekitar panel surya terapung seusai peresmian [embangunan pertama PLTS Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/12).
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Foto udara petugas melintas di sekitar panel surya terapung seusai peresmian [embangunan pertama PLTS Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Waduk Cirata resmi menjadi lokasi pembangkit listrik tenaga surya (PTLS) terapung dan akan mulai dibangun pada 2021. PLTS ini merupakan satu dari 16 kerja sama yang telah disepakati Indonesia dengan UEA.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Aries Indanato mengatakan, BKPM berkomitmen mengawal PLTS Terapung Cirata dari awal sampai akhir proyek. PLTS ini merupakan salah satu proyek yang bersifat strategis memberi kontribusi terhadap energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Baca Juga

"Secara umum, realisasi investasi dari tahun ke tahun Jawa Barat selalu menempati urutan pertama, terutama penanaman modal asing (PMA)," kata Aries, Kamis (17/12) petang.

Maka Aries berharap Pemprov Jabar bersama para pemangku kepentingan terkait dapat mengawal proyek sampai selesai hingga beroperasi kemudian memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Aries mengatakan, PLTS Terapung Cirata merupakan tindak lanjut atas kunjungan Presiden Joko Widodo ke UEA sebelumnya. Kunjungan diseriusi dengan MoU antara PLN dan PT Masdar yang merupakan BUMN dari UEA. 

"Kapasitas listrik 145 megawatt yang dimiliki PLTS Terapung Cirata merupakan terbesar di Asia Tenggara," kata Aries.

Selain itu, Aries juga mewanti-wanti sejumlah hambatan yakni terkait perizinan baik di pusat maupun daerah. Seperti di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin pinjam pakai kawasan hutan, juga soal urusan sumber daya air dan mineral, yang ada di pemerintah pusat maupun daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement