Jumat 18 Dec 2020 13:48 WIB

Ibadah Natal dan Tahun Baru di Depok Agar Dilakukan Daring

Jemaat yang mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah jemaat saat melaksanakan prosesi misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah jemaat saat melaksanakan prosesi misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan agar ibadah Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Keputusan yang termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas ini, dibuat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Dalam SE tersebut menyebutkan, sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 dan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terdapat empat keputusan yang dibuat dalam penyelenggaraan Natal Tahun 2020. "Pertama, penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual. Yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketiga, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.

"Keempat, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Idris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement