Jumat 18 Dec 2020 13:15 WIB

IK-CEPA Disahkan, Indonesia akan Fasilitasi Investasi Korsel

Kesepakatan IK-CEPA dinilai membuka babak baru kemitraan Indonesia-Korsel.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menandatangani Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA) dengan Korea Selatan. Melalui perjanjian itu, Indonesia akan memberikan preferensi tarif, guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai 254,69 juta dolar AS atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. 

Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia. Sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Baca Juga

Sedangkan pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor dan meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer. Kemudian memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

Kesepakatan IK-CEPA dinilai membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas. Tujuannya, bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihan pada 2021.

 

“Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan, kedua negara memiliki tekad bersama mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/12).

Pada 2019, kata dia, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada 2019 mencapai 15,65 miliar dolar AS. 

Ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,23 miliar dolar AS dan impor dari Korea Selatan sebesar 8,42 miliar dolar AS. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015 sampai 2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.

Sementara, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari sampai November 2020 tercatat sebesar 5,03 miliar dolar AS. Sedangkan pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 495,4 juta dolar AS. 

Nilai ini meningkat 7,12 persen dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 462,5 juta dolar AS.

Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.

Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai 1 miliar dolar AS. Sepanjang 2015 sampai 2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai 6,9 miliar dolar AS dan tersebar di 12.992 proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement