Jumat 18 Dec 2020 08:29 WIB

Penggunaan Drone, Maskapai Harus Miliki Sertifikasi

Operasi drone akan berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak atau drone, nantinya tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi namun juga aktivitas pengiriman logistik ke suatu daerah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penggunaannya nanti masih dibutuhkan sejumlah regulasi tambahan.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak atau drone, nantinya tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi namun juga aktivitas pengiriman logistik ke suatu daerah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penggunaannya nanti masih dibutuhkan sejumlah regulasi tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak atau drone, nantinya tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi namun juga aktivitas pengiriman logistik ke suatu daerah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penggunaannya nanti masih dibutuhkan sejumlah regulasi tambahan.

“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” kata Budi dalam diskusi virtual, Kamis (17/12) malam.

Baca Juga

Hal tersebut dibutuhkan karena menurutnya pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Untuk itu, regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

Budi menuturkan, saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang. “Ini dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara,” tutur Budi.

Dia berharap harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai. Sehingga, lanjut Budi, nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin. Begitu juga mengenai sanksi terhadap kelalaian dan atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Budi menilai, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Hanya saja, dia menegaskan jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” ungkap Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement