Jumat 18 Dec 2020 08:23 WIB

Organda Pertanyakan Kebijakan Rapid Test Antigen

Mekanisme angkutan darat tidak semudah mengendalikan angkutan udara atau laut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan kebijakan rapid test antigen untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mempertanyakan bagaimana teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait aturan pemerintah yang mewajibkan siapapun yang ke luar masuk Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen dan berlaku hari ini, Jumat (18/12).
Foto: EPA-EFE/MELIK BAGHDASARYAN /PHOTOLURE
DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan kebijakan rapid test antigen untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mempertanyakan bagaimana teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait aturan pemerintah yang mewajibkan siapapun yang ke luar masuk Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen dan berlaku hari ini, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan kebijakan rapid test antigen untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mempertanyakan bagaimana teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait aturan pemerintah yang mewajibkan siapapun yang ke luar masuk Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen dan berlaku hari ini, Jumat (18/12).

“Menyoal mekanisme angkutan umum darat yang notabene tidak semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara,” kata Ateng, Jumat.

Baca Juga

Terlebih, Ateng mengatakan saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Dia menuturkan, angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing.

“Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?” tutur Ateng.

Dia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengecekan kebijakan tersebut untuk transportasi darat. Ateng mengkhawatirkan, kebijakan tersebut jika diterapkan di transportasi darat akan menimbulkan efek-efek lain seperti antrean, kemacetan, dan lainnya.

Ateng menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. “Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah,” jelas Ateng.

Selain itu, Ateng mengatakan, akses ke luar masuk Jakarta melalui tol sebagai  pintu masuk kendaraan umum atau kendaraan pribadi. Hanya saja, tidak ada mekanisme yang jelas bagi masyarakat yang ke luar masuk Jakarta melalui jalan tol.

“Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop perwilayah atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum ilegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” ujar Ateng.

Ateng menambahkan, dengan diberlakukannya rapid test antigen untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30 sampai 40 persen.

“Oleh karena itu pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan rapid test antigen. Butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test antigen warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” jelas Ateng.

Dia mengatakan, rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan rapid test antigen berkisar hingga Rp 500 ribu. Sementara saat ini, angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan kereta api yang dibutuhkan rapid test antibodi.

“Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang signifikan,” tutur Ateng.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen Covid-19. Syafrin menuturkan, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.

"Untuk rapid test antigen kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, maupun terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement