Jumat 18 Dec 2020 06:59 WIB

Wiku: Penyelenggara Penyebab Kerumunan Perlu Diberi Sanksi

Tindakan tegas dapat dilakukan dengan membubarkan kerumunan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah dan Satgas di daerah perlu memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelaku yang abai protokol kesehatan. Tindakan tegas dapat dilakukan dengan membubarkan kerumunan dan juga memberikan sanksi baik kepada masyarakat maupun penyelenggaranya. "Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Ia pun kembali meminta masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Kendati demikian, Satgas mencatat terjadinya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap prokes di sejumlah daerah di Indonesia per 13 Desember.

Baca Juga

Pemantauan kepatuhan memakai masker oleh Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19 dilakukan di 6,5 juta titik pantau terhadap hampir 17 juta orang dalam sepekan terakhir.

"Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.

 

Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yakni di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.

Satgas menyimpulkan, daerah sudah mulai patuh dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan sangat patuh.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Kemudian pada peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di sejumlah daerah juga mengalami perbaikan. Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.

Sejumlah lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, yakni di mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen, dan tempat wisata 14,2 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement