Kamis 17 Dec 2020 21:54 WIB

Pemkab Kudus Berencana Tutup Obyek Wisata Saat Libur

Keputusan penutupan masih menunggu hasil rapat resmi.

Wisatawan berjalan di kawasan Masjid Menara Kudus di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Sejumlah objek wisata religi yang menjadi wisata andalan seperti Makam Sunan Kudus, Masjid Menara Kudus dan Makam Sunan Muria dibuka kembali untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Wisatawan berjalan di kawasan Masjid Menara Kudus di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Sejumlah objek wisata religi yang menjadi wisata andalan seperti Makam Sunan Kudus, Masjid Menara Kudus dan Makam Sunan Muria dibuka kembali untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menutup semua objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi mencegah penularan kasus penyakit virus corona (COVID-19), menyusul masih tingginya angka kasus pandemi.

"Kami memang menginginkan mobilitas warga luar kota maupun dalam kota ke objek wisata dibatasi agar tidak memunculkan kerumunan demi menekan angka temuan kasus COVID-19 di Kudus semakin berkurang," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis (17/12).

Baca Juga

Usulan tersebut, kata dia, memang belum menjadi keputusan final karena masih sebatas usulan dari dirinya pribadi. Keputusan resminya tentu menunggu hasil rapat dengan berbagai pihak terkait.

Upaya lainnya, Pemkab Kudus tetap rutin mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak oleh tim gabungan yang beroperasi secara rutin.

Kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengungkapkan objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus ada enam objek, yakni Museum Kretek, Taman Budaya, Tugu Identitas, Krida Wisata, Colo dan Museum Patiayam.

"Apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement