Kamis 17 Dec 2020 18:48 WIB

LPEI dan Bank Jateng Fasilitasi Modal Kerja Rp 1 Triliun

Fasilitas modal kerja ini akan diberikan ke korporasi padar karya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Jateng kerja sama terkait penjaminan kredit bagi pelaku usaha korporasi. Adapun kerja sama ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank D James Rompas mengatakan kerja sama ini juga untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi.

Baca Juga

“Dengan dukungan penjaminan kredit, para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan, sehingga eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (17/12).

Sejalan dengan LPEI, Bank Jateng berupaya mendorong program pemerintah untuk melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung sebagaimana diatur dalam PMK 71/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha sektor riil dan UMKM dan PMK 98/PMK.08/2020 untuk Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi (Non BUMN & Non UMKM).

Adapun sejumlah hal yang disepakati antara Indonesia Eximbank dan Bank Jateng diantaranya penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan. Kemudian, debitur merupakan pelaku usaha korporasi non BUMN dan non UMKM yang memenuhi kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya. 

“Fasilitas ini dapat diberikan kepada nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun,” ucapnya.

Menurutnya skema penjaminan ini akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan Indonesia Eximbank menggunakan program penjaminan ini, sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement