Kamis 17 Dec 2020 19:26 WIB

Covid-19 Tinggi, Pemkot Cirebon Larang Perayaan Tahun Baru

Perayaan tahun baru memiliki potensi yang sangat besar untuk penambahan klaster baru.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, menyerahkan penghargaan kepada ratusan tenaga medis karena telah berjasa dalam penanganan Covid-19, Kamis (12/11).
Foto: Dok Diskominfo Kota Cirebon
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, menyerahkan penghargaan kepada ratusan tenaga medis karena telah berjasa dalam penanganan Covid-19, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas dan kegiatan masyarakat pada malam tahun baru 2021. Hal itu menyusul tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.

Ada empat poin dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, pada 16 Desember 2020 tersebut. Pertama, melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan Tahun Baru 2021, baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka, termasuk segala bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.

Kedua, membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian Tahun Baru 2021, sampai dengan pukul 22.00 WIB.

 

Ketiga, ada beberapa jenis aktivitas/kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional. Yaitu, untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap). Keempat, membatasi aktivitas/kegiatan masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 22.00 WiB.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, latar belakang keluarnya surat tersebut karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak. "Bahkan di luar prediksi," cetus Azis, Kamis (17/12).

Azis mengungkapkan, Pemkot Cirebon semula memprediksi jumlah warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 di Desember 2020 ada di angka 1.500 kasus. Namun, sekarang justru sudah terlampaui.

"Karena itu, Pemkot Cirebon harus berani mengambil kebijakan yang tujuannya untuk menekan angka kenaikan orang yang terpapar Covid-19," tukas Azis.

Azis menambahan, perayaan tahun baru memiliki potensi yang sangat besar untuk penambahan klaster baru. Untuk itu, Pemkot Cirebon mengambil keputusan yang selaras dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang melarang semua kegiatan perayaan malam tahun baru.

"Kami harap perayaan tahun baru dilakukan di rumah masing-masing dengan bertafakur kepada Allah SWT," tutur Azis.

Sedangkan untuk ibadah Natal, Pemkot Cirebon tidak melarang. "Namun pembatasan yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja. Misalnya, 50 persen dari kapasitas yang ada dan sisanya bisa mengikuti secara virtual," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, pekan depan akan dilakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk teknis penegakan aturan dan pengawasan saat pergantian tahun.

"Yang pasti tidak ada perayaan. Pukul 22.00 WIB seluruh kegiatan sudah tidak ada dan tidak boleh ada yang berkerumun di jalan," tegas Agus.

Sementara itu, dalam penanganan kasus Covid-19, Pemkot Cirebon juga memperpanjang kontrak dua hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Meningkatnya pasien Covid-19 menjadi alasan perpanjangan kontrak tersebut.

Seharusnya, kontrak kedua hotel tersebut sudah selesai pada Desember 2020. "Tapi kita perpanjang sampai Januari 2021," ujar Agus.

Pemkot Cirebon pun telah menyiapkan total dana sekitar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk perpanjangan sewa hotel, alokasi tenaga kesehatan (nakes) dan kesiapan sarana dan prasarana sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, masih ada pula alokasi untuk melakukan testing sebesar Rp 500 juta. Sumber dananya berasal dari anggaran Dinkes Kota Cirebon. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement