Kamis 17 Dec 2020 12:34 WIB

Mahfud: Kalau Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik

Mahfud mengingatkan pejabat semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pejabat atau siapa pun semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi. Menurut dia, itu karena ada dua kemungkinan yang akan dilakukan polisi saat memanggil suatu pihak, yakni melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.

"Kalau seorang pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," ujar Mahfud saat konferensi pers usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar secara siaran langsung, Rabu (16/12) malam.

Baca Juga

Mahfud menceritakan, saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi dia berkali-kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Karena itu, kata dia, semestinya pejabat atau siapapun jangan merasa akan dipidanakan ketika dipanggil oleh kepolisian. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun ia sebut hanya untuk dimintai keterangan.

"Dulu Pak Anies dipanggil, orang ribut kalau Pak Anies dipidanakan. Lalu di Jawa Barat kok ini. Ndak ada. Itu kan hanya ditanya, 'apa betul tanggal sekian ada rame-rame begitu, apa betul Anda memberi izin, kalau ndak memberi izin bagaimana.' Ya cuma gitu aja," jelas Mahfud.

Mahfud pun merasa yakin tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Anies ataupun Ridwan Kamil. Keduanya hanya akan sampai tahapan permintaan keterangan saja. Barulah kemudian keterangan-keterangan yang didapatkan itu dikonstruksi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan.

"Dipanggil kok merasa dipidana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa," kata dia.

"Saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, dan ini pun cuma diminta keterangan aja, 'Anda saat itu ada di mana, Anda mendengar enggak ada ini (keramaian), menurut informasi yang masuk ada berapa, apakah mereka minta izin.' Nah gitu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12) siang. Lebih dari dua jam Emil menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Usai menjalani pemeriksaan, Emil pun memberikan keterangan resmi kepada media di lobi Gedung Krimum Polda Jabar. Saat mulai memberikan keterangan kepada media, Emil menyatakan, apa yang disampaikannya ini merupakan opini pribadinya.

"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD (Meko Polhukam), di mana penjemputan HRS ini diizinkan asal tertib dan damai. Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya," kata dia yang mengenakan baju putih dibalut rompi biru Satgas Covid 19.

Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD yang membolehkan penjemputan HRS asalkan tertib dan damai ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Karena statement itu pula, kata dia, ribuan orang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan.

"Nah sehingga ada tafsir seolah-olah itu diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tutur dia.

Dengan dasar tersebut, Emil mendesak Mahfud MD untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya.

"Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kerumunan di Megamendung beberapa waktu lalu terjadi saat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Akibat kerumunan tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan.

Sejumlah pihak dimintai keterangannya, mulai dari pihak penyelenggara, pejabat Pemkab Bogor, hingga Gubernur Jabar. Mereka diperiksa dalam kapasitaanya sebagai saksi. "Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement