Kamis 17 Dec 2020 06:43 WIB

Hukum Jual Beli Darah Manusia

Perbuatan menjual organ termasuk menghinakan manusia.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Jual Beli Darah Manusia. Petugas menunjukkan darah dalam kantong di ruang penyimpanan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI).
Foto: Antara/Siswowidodo
Hukum Jual Beli Darah Manusia. Petugas menunjukkan darah dalam kantong di ruang penyimpanan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama fikih pada abad dahulu tidak pernah membahas tentang hukum transfusi darah karena di masa mereka belum pernah dilakukan pemindahan darah seseorang ke orang lain. Oleh karena itu, pembahasan ini termasuk pembahasan kontemporer. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, beberapa lembaga fatwa resmi, seperti dewan fatwa kerajaan Arab Saudi, dewan fatwa Al Azhar dan Al Majma’ al Fiqh aI Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami), menfatwakan boleh melakukan transfusi darah demi menyelamatkan nyawa seorang Muslim, dan hal itu termasuk tolong-menolong dalam kebajikan (Shaleh Al Musallam).

Baca Juga

Namun, bagaimana hukumnya memperjualbelikan darah? Jual-beli darah hukumnya haram karena darah adalah bagian dari organ manusia dan organ manusia tidak boleh diperjualbelikan.

Perbuatan menjual organ termasuk menghinakan manusia padahal Allah telah memuliakan anak Adam (Musa Mahdi, Ahkam Al Ribh fil Fiqh al Islami, desertasi di University Islam Al Imam, Riyadh, Arab Saudi). Berikut ini fatwa ahli fikih yang tergabung dalam AI Majma' AI Fiqh AI Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada 1989.

 

"Hukum mengambil imbalan dari penjualan darah tidak boleh karena darah termasuk benda yang haram diperjualbelikan berdasarkan teks Alquran yang menyebutkan bahwa darah, bangkai dan babi tidak boleh dijual. Dan hadits nabi juga menyatakan: 

"Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, juga mengharamkan imbalan dari penjualan sesuatu tersebut". 

"Juga diriwayatkan dari Nabi dalam hadis yang shahih bahwa beliau melarang memperjualbelikan darah. Terkecuali pada saat darurat untuk tujuan medis, jika tidak didapatkan orang yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan imbalan, maka dalam keadaan darurat hal yang haram boleh dilakukan, dengan demikian pembeli boleh memberikan bayaran harga darah dan dosanya ditanggung oleh penjual.

Namun tidak mengapa memberikan uang penghargaan dalam bentuk hibah atau hadiah sebagai pendorong orang-orang untuk giat melakukan donor darah demi kemanusiaan, hal ini dibolehkan karena termasuk dalam akad hibah dan bukan juaI beli" (Qararat wa taushiyat Al Majma' al Fiqhy al Islami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement