Kamis 17 Dec 2020 06:38 WIB

Rapid Test Antigen DKI, Dishub: Prioritas di Angkutan Udara

Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi terhadap aturan kewajiban antigen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Petugas kesehatan melakukan rapid test antigen kepada Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Rabu (16/12). Sebanyak 150 kader PKK mengikuti kegiatan tersebut dalam rangka memperingati hari Ibu ke-92 sekaligus upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya di tingkat keluarga.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas kesehatan melakukan rapid test antigen kepada Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Rabu (16/12). Sebanyak 150 kader PKK mengikuti kegiatan tersebut dalam rangka memperingati hari Ibu ke-92 sekaligus upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya di tingkat keluarga.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan, surat hasil pemeriksaan hasil rapid test antigen Covid-19 sebagai syarat untuk masuk-keluar Jakarta akan diprioritaskan bagi angkutan umum jalur udara. Sebab, menurut Syafrin, kebijakan itu mengutamakan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

"Kita prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan itu (surat hasil rapid test antigen). Tentu untuk pergerakan antar kota, antar provinsi itu yang kita utamakan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin menjelaskan, hal itu telah menjadi kebijakan nasional. Sehingga setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum dari dan menuju Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen," jelas Syafrin.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk angkutan jalur udara, tapi semua angkutan umum. Baik angkutan darat, dan laut. 

Meski demikian, Syafrin belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan kebijakan itu. Sebab, saat ini Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi terhadap hal tersebut.

Syafrin menambahkan, pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dia menyebut, penerapan kebijakan itu bertepatan dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Jadi masa angkutan Natal dan Tahun Baru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 (Desember)-4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement