Rabu 16 Dec 2020 23:12 WIB

Kemenperin-Gaprindo Target Turunkan 8,7 persen Perokok Anak

Target 8,7 persen anak perokok sesuai dengan RPJMN 2020-2024

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menujukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menujukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11). Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendorong Gerakan kampanye Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) untuk menekan perokok anak lewat aksi kolaborasi lintas platform. Kemenperin juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Gaprindo untuk menurunkan angka perokok anak sebesar 8,7 persen sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengatakan, rokok dan produk tembakau lainnya termasuk produk yang mengandung zat adiktif yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.

"Dalam pengendalian produk tembakau terkait peredaran dan pemasaran khususnya yang ditujukan kepada anak, remaja dan ibu hamil," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/12).

Maka itu, Kementerian Perindustrian mendorong untuk menerapkan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan secara konsisten serta penegakan hukumnya dengan melibatkan seluruh stakeholder baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri hasil tembakau, retail, dan masyarakat umum."Meskipun PP ini terkait Kesehatan tapi karena ini membahayakan jadi kita dorong diterapkan secara benar dan tentunya kalau ada oknum dari perusahaan harus benar-benar ditegakkan, sehingga PP ini bisa berjalan seperti yang diharapkan," ucapnya.

Kendati begitu, pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan, membina dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tersebut. Adapun pengamanan dimaksud meliputi sisi produksi dan impor, peredaran, perlindungan Khusus bagi anak dan perempuan, dan pengendalian Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Saya kira norma ini bisa dibaca PP 109 tahun 2012, kami mengharapkan betul norma ini bisa dijalankan dengan baik. Jika memang tidak diterapkan dengan baik maka perlu ditegakkan hukumnya," ucapnya.

Sementara Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti menambahkan jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat. Adapun upaya pemerintah Indonesia dalam menurunkan perokok anak harus lebih dimaksimalkan lagi.

"Sesuai dengan target yang terangkum dalam RPJMN 2020-2024 yaitu menurunkan perokok anak hingga 8,7 persen pada tahun 2024," ucapnya.

Dalam menurunkan perokok anak, menurutnya diperlukan dukungan dan aksi terstruktur. Tak hanya dari kalangan pemerintah saja, tapi juga dari pelaku industri, masyarakat, sekolah, dan yang paling penting lingkungan keluarga.

“Berbagai upaya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dilakukan namun diakui belum efektif, sebagai pelaku usaha industri ini kami tidak mau berlepas tangan," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement