Rabu 16 Dec 2020 22:52 WIB

Jaksa Pinangki Enggan Sebut Inisial dalam Action Plan

Pinangki mengaku inisial yang tercantum dalam action plan bukan dibuat olehnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari enggan menyebut inisial-inisial pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang tercantum dalam action plan untuk terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Bahkan, Pinangki mengaku tak paham mengenai inisial-inisial yang tercantum dalam action plan karena inisial itu bukan dibuat olehnya.

"Action plan yang buat siapa," tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto kepada Pinangki yang bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12). 

Baca Juga

"Tidak paham karena yang buat bukan saya, peran saya adalah untuk meyakinkan Djoko Tjandra supaya tetap pakai Anita (Pengacara Anita Kolopaking)," kata Pinangki 

Hakim Eko pun mencecar Pinangki mengenai klaimnya tersebut. Hal ini lantaran Pinangki menulis inisial-inisial itu dalam percakapannya dengan Anita Kolopaking.

"Ini ada inisial-inisial JC, IR, AK, BR, HA. Dari mana saudara mencantumkan inisial dalam percakapan dengan Anita Kolopaking kalau tidak paham inisial itu? Saya ingatkan, sumpah harus dipegang teguh jangan seolah-olah sumpah tidak ada artinya maka saya ingatkan ke saudara jujurlah," kata Hakim Ketua Eko.

Pinangki kemudian mengungkap sejumlah inisial. "AK itu Anita Kolopoking, DK itu 'lawyernya' Pak Djoko tapi orangnya saya belum pernah ketemu, untuk IR itu Irfan," terang Pinangki.

"Karena jawaban saudara tidak logis, membenarkan nama nomor handphone, percakapan dan ada inisial-inisial yang diketik saudara sendiri dan Anita tapi tidak mengaku tahu action plan itu. Saya hanya mengingatkan, terus terang saya paling tidak suka dibohongin, sudah banyak kebohongan yang saya temui di persidangan ini," kata hakim Eko.

"JC itu Joko Candra tapi memang 'action plan' itu saya tidak perhatikan detail dan saya tidak paham karena yang buat bukan saya. Peran saya adalah untuk meyakinkan Djoko Tjandra supaya tetap pakai Anita Kolopaking sebagai lawyer," kata Pinangki.

"Jadi angka-angka di action plan tidak paham?" kata hakim Eko.

"Tidak," kata Pinangki.

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan dan menjelaskan "action plan" yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR", yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali. Termasuk, harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS.

Namun, Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS. Pinangki, Anita Kolopaking,dan Andi Irfan tidak ada yang mengaku membuat "action plan" tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement