Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bamsoet Mendorong Pemerintah Berkomitmen Atasi Krisis Pangan

Rabu 16 Dec 2020 21:48 WIB

Red: Gita Amanda

 Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mengantisipasi krisis pangan dengan mengupayakan lewat bantuan sosial.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mengantisipasi krisis pangan dengan mengupayakan lewat bantuan sosial.

Foto: istimewa
Bamsoet mendorong pemerintah mengantisipasi krisis pangan lewat bantuan sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petani dan masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan memiliki kerentanan terhadap krisis pangan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mengantisipasi hal tersebut dengan mengupayakan lewat bantuan sosial.

Disamping itu juga mengimplementasikan secara baik Deklarasi Hak Petani dan Dasawarsa Pertanian Keluarga 2019-2028, sebagaimana yang telah diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB, agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari warga di pedesaan, sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya krisis pangan dan pelanggaran HAM bagi petani dan masyarakat desa.

Baca Juga

Bamsoet mendorong pemerintah berkomitmen mengatasi krisis pangan, yaitu dengan meningkatkan anggaran pemerintah untuk  perlindungan dan pemenuhan hak petani, pekebun, peternak, penggembala, nelayan pembudidaya ikan, dan petambak, serta masyarakat yang tinggal dan bekerja di perdesaan, serta memperkuat pertanian keluarga.

"Mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan guna mengedepankan perlindungan hak petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan, serta membuat kebijakan berbasis HAM yang berfokus di bidang pertanahan, perairan, pangan, pertanian, perikanan, pergaraman, peternakan, dan pembangunan pedesaan," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (16/12).

Ketua MPR mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, segara menyusun indikator hak petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan sebagai tolok ukur terhadap realisasi progresif penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan sesuai dengan UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sehingga dapat diintegrasikan dengan Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2020-2024.

Ia mendorong pemerintah berkomitmen mencapai tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development goals/SDGs) agar selaras dengan Deklarasi hak Petani dan Masyarakat yang bekerja di perdesaan. Mendorong pemerintah memetakan daerah-daerah perdesaan yang rawan terjadinya krisis pangan, konflik, dan pelanggaran HAM, sehingga dengan data tersebut pemerintah dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi terbaik dan tepat bagi daerah-daerah tersebut.

Bamsoet meminta pemerintah menyusun daftar permasalahan petani dan masyarakat yang tinggal di perdesaaan, seperti masalah pengambilalihan tanah atau penggusuran, diskriminasi jender, tidak adanya pembaruan agraria dan kebijakan pembangunan perdesaan, kurangnya upah minimum dan pemberian bantuan maupun perlindungan sosial, serta adanya represi dan kriminalisasi terhadap gerakan yang membela hak-hak masyarakat di perdesaan. Mendorong pemerintah dapat mencarikan solusi guna menyelesaikan seluruh polemik yang sering terjadi pada petani dan masyarakat yang tinggal di perdesaan tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler