Kamis 17 Dec 2020 00:21 WIB

Menhub Resmi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik sebagai upaya untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik sebagai upaya untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menggunakan kendaraan listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35 untuk operasional kedinasan sehari-hari. “Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” demikian disampaikan Menhub Budi Karya, di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12).

Menhub mengatakan kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Baca Juga

Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Pada 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Pada 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Di Stasiun Gambir, Menhub Budi Karya juga mengecek penerapan protokol kesehatan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru untuk memastikan penumpang bisa melakukan perjalanan Kereta Api dengan aman dan sehat di tengah pandemi.

Menhub mengapresiasi penerapan protokol kesehatan 3M yang sudah diterapkan dengan baik oleh PT KAI. Ia berharap, penerapan prokes bisa dilakukan dengan konsisten dan disiplin untuk mencegah terjadinya penularan di transportasi pubik dan mencegah bertambahnya kasus positif Covid-19 usai masa libur Natal dan Tahun Baru.

Turut hadir mendampingi Menhub di Stasiun Gambir, Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement