Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bawaslu: PPK yang Gunakan Sirekap Hanya 20 Persen

Rabu 16 Dec 2020 20:43 WIB

Red: Ratna Puspita

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan)

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan)

Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sebanyak 2.921 kecamatan masih menggunakan sistem manual dalam proses rekapitulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU hanya sebesar 20 persen. Persentase itu setara 708 kecamatan. 

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (16/12), mengatakan angka tersebut berdasarkan hasil pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di 3.629 kecamatan. Sisanya, sebanyak 2.921 kecamatan atau 80 persennya masih menggunakan sistem manual.

Baca Juga

"Catatan pengawasan ini merupakan hasil kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran di seluruh TPS. berdasarkan catatan Bawaslu sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan," kata dia.

Hal demikian lanjut Afif juga ditemukan dalam rekapitulasi tingkat KPU kabupaten kota yang sebagian besar masih menggunakan sistem manual. Afif menyebutkan dari 161 KPU kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020 terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sekitar satu persen.

Lalu, menurut dia 32 persen-nya atau 62 KPU kabupaten/kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sisanya 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual. "Jadi secara umum masih menggunakan manual, meskipun itu yang menjadi acuan, tetapi ini yang menjadi catatan dalam penggunaan informasi dalam proses-proses perekapan hasil perolehan suara," tuturnya.

Banyaknya pelaksanaan rekapitulasi secara manual kata Afif membuat ribuan PPK membuka kotak suara yakni didata pada 159 kabupaten/kota. Maksud pembukaan kotak suara untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian memasukkan datanya ke aplikasi Sirekap.

"Pembukaan dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan formulir C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS karena tidak ada salinannya," ucapnya.

Afif menjelaskan setelah pemungutan dan penghitungan selesai yaitu sejak sejak 10 Desember 2020 PPK mewakili tugas KPPS dalam memasukkan data C Hasil-KWK ke Sirekap. Ini bertujuan agar data penghitungan suara di seluruh TPS 100 persen ter-input ke dalam Sirekap.

Selain itu, kata Afif hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menggunakan excel penjumlahan-nya tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini, menurutnya, menyebabkan muncul kesalahan tidak terdeteksi terutama soal penggunaan surat suara.

Karena itu, Afif menegaskan bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual. Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

"Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat," tutur Afif.

Dengan Sirekap, lanjutnya diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa menunggu lama, kecepatan tersebut secara proses tidak seluruhnya dapat terjawab.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler