Rabu 16 Dec 2020 19:05 WIB

Menaker: Penyaluran Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, hingga 14 Desember 2020, realisasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh telah mencapai 93,94 persen atau Rp 29,85 triliun. Dirinya merinci, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun, dengan capaian 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target sekitar 12,4 juta pekerja.

“Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar oleh KPC PEN, Rabu (16/12).

Berdasarkan pemaparan, bantuan yang direalisasikan sejak September 2020 itu, ditargetkan pada pekerja yang memenuhi berbagai syarat. Di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan berada di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dari pagu yang dianggarkan itu, dana yang diterima setiap pekerja yang masuk kriteria adalah sebesar Rp 2,4 juta. Nilai tersebut, diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020. 

Pihak Kemenaker tak menampik ada beberapa kendala dan tantangan dalam menyalurkan bantuan tersebut. Terlebih pada realisasi termin pertama yang banyak ditemukan masalah pada sejumlah rekening. Dalam keterangannya, hal itu terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

Atas dasar itu, Ida menegaskan alasan kenapa tidak 100 persen pekerja yang mendapat bantuan dari pagu itu. "Karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker. 

Terpisah, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengakui, pihaknya memang masih terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bisa bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60 ribu rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer

Berdasarkan data, BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan. Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement