Rabu 16 Dec 2020 18:15 WIB

Kemendes Usulkan Strategi Percepatan PDT Lintas Kementerian

PPDT adalah keberpihakan dan penajaman pada PDT dibidang perencanaan dan pendanaan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jojon
Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024.

Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan, penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar Kementerian yang digelar, pada Rabu (16/12), yang dihadiri Lintas Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian terkait.

Baca Juga

"Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah," kata Teguh.

Selain itu, Daerah Tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain. PPDT itu adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT dibidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PPDT dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, masyarakat atau pelaku usaha.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal. Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik budaya.

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertujuan untuk, pertama mempercepat pengurangan kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional. Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal. Ketiga, meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi pusat-daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.

Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.

Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah lalui proses penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, Konsultasi Teknis dengan Daerah, Rapat Konsultasi Regional, kemudian Konsultasi Teknis dengan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya digelar Rapat Antar Kementerian. Selanjutnya dilakukan Harmonisasi untuk penetapran Perpres.

"Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT, baik di tingkat nasional, provinisi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement