Rabu 16 Dec 2020 16:42 WIB

Palestina Kecam Kebijakan Israel di Yerusalem Timur

Pengadilan Israel memutuskan menggusur puluhan rumah keluarga Palestina

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Bendera Israel (ilustrasi)
Foto: Antara
Bendera Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Otoritas Palestina mengutuk kebijakan ekspansionis dan agresif Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, Rabu (16/12) waktu setempat. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Israel yang bakal menggusur puluhan rumah keluarga Palestina di wilayah Yerusalem Timur.

"Israel bertujuan untuk menciptakan realitas baru yang membuat realisasi solusi dua negara dan kedaulatan Palestina atas wilayahnya menjadi tidak mungkin," kata Juru Bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina dalam sebuah pernyataan dilansir laman Middle East Monitor, Rabu.

Baca Juga

Abu Rudeina mengatakan, pemerintah Tel Aviv menargetkan sekitar 30 keluarga Palestina di Yerusalem Timur yang diperintahkan untuk diusir dari rumah mereka demi asosiasi pemukim Yahudi sayap kanan. Dia kemudian meminta komunitas internasional untuk segera campur tangan dan mengambil tindakan konkret.

Dia juga meminta komunitas internasional segera  mencegah Israel dan menghentikan pelanggarannya. Pada November, Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem menolak permohonan izin zonasi dari sekelompok keluarga Palestina yang telah tinggal di lingkungan Silvan di Yerusalem Timur sejak 1963.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Kantor Nasional untuk Memerangi Permukiman dan Pertahanan Tanah yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), keputusan pengadilan Israel berarti bahwa 30 keluarga Palestina akan didenda 200 ribu dolar AS dan diusir dari rumah mereka. Otoritas Israel mengancam akan menghancurkan ribuan rumah milik warga Palestina di Yerusalem Timur, yang berada di bawah pendudukan. Israel mengklaim bahwa mereka tidak memiliki izin.

Menurut laporan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UNOCHA), otoritas Israel telah menghancurkan setidaknya 90 rumah di Yerusalem Timur sejak awal 2020. Oleh karena itu, lebih dari 100 warga Palestina kehilangan tempat tinggal.

Memperhatikan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menerapkan langkah-langkah seperti itu, Palestina mengatakan bahwa langkah Israel adalah bagian dari kebijakan intimidasi dan Yudaisasi Israel terhadap kota itu.

Pemerintah kota Israel sering memungut biaya pembongkaran dari orang-orang yang rumahnya hancur. Lebih dari 5.000 rumah milik warga Palestina di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh pasukan Israel sejak 1967, menurut sumber Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement