Rabu 16 Dec 2020 14:28 WIB

ICC Tolak Selidiki Pengaduan Genosida Uighur oleh China

China bukan merupakan peserta penandatanganan ICC yang berbasis di Den Haag.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
ICC Tolak Selidiki Pengaduan Genosida Uighur oleh China. Aksi solidaritas untuk muslim Uighur di Hong Kong.
Foto: AP/Lee Jin-man
ICC Tolak Selidiki Pengaduan Genosida Uighur oleh China. Aksi solidaritas untuk muslim Uighur di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak pengaduan atau permintaan orang-orang Uighur yang diasingkan untuk menyelidiki China atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kantor kepala kejaksaan tersebut mengatakan dalam sebuah laporan pada Senin, bahwa orang-orang Uighur yang diasingkan menyerahkan dokumen besar bukti ke ICC pada Juli lalu.

Dilansir di Al Araby, Rabu (16/12), dokumen tersebut menyatakan tuduhan China mengunci lebih dari satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa. Akan tetapi, kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan, tidak dapat bertindak lantaran tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah China.

Baca Juga

Menurutnya, China bukan merupakan peserta penandatanganan ICC yang berbasis di Den Haag. Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan prasyarat pelaksanaan yurisdiksi teritorial di ICC tampaknya tidak sesuai sehubungan dengan mayoritas kejahatan yang dituduhkan.

Selain itu, laporan ICC menyatakan, tidak ada dasar melanjutkan atas klaim terpisah dari deportasi paksa warga Uighur yang kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja. Orang-orang Uighur itu berpendapat, meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja, dan keduanya adalah anggota ICC.

Laporan jaksa ICC mengatakan, para pengacara untuk Uighur tersebut kini telah meminta pengadilan mempertimbangkan kembali keluhan mereka berdasarkan fakta atau bukti baru China berulang kali menyebut tuduhan itu tidak berdasar. China mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan menjauhkan masyarakat dari terorisme.

Di sisi lain, ICC mengklaim tidak memiliki kewajiban mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan. Pengadilan internasional ini dibentuk pada 2002 dengan tujuan mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement