Rabu 16 Dec 2020 12:11 WIB

Ini Dua Skema Pembagian Peran BUMN-Kemenkes dalam Vaksinasi COVID-19

107 juta penduduk dari 160 juta usia 18-59 tahun jadi target vaksinasi.

Rep: Herning Banirestu (swa.co.id)/ Red: Herning Banirestu (swa.co.id)
.
.

Pemerintah menargetkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebanyak 67% atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka kebutuhan vaksin adalah 246 juta dosis perhitungan kebutuhan. Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac pada 6 Desember 2020.

Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin. Pemerintah menyiapkan 2 skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain skema program pemerintah dan skema mandiri.

Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kemenkes dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri, sementara 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah. ''Proses pendataan dilaksanakan secara terintegarsi melalui ''Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19'' yang dikoordinasikan Kemenkominfo. Data yang dihimpun sudah mencakup secara detil by name by address,'' kata Menkes dr. Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI.

Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.

Gambaran kebutuhan vaksin untuk cakupan 67% yang terdiri dari 2 skema antara lain, pertama skema program pemerintah dengan sasaran 32 juta orang membutuhkan 73,96 juta dosis (2 dosis per orang). Sesuai petunjuk WHO bahwa rata-rata global untuk vaksin wastage rate-nya adalah 15% dari jumlah total sasaran vaksin.

Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang membutuhkan 172 juta dosis dengan wastage rate 15%. Yang termasuk ke dalam wastage rate adalah vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, dan juga dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antar daerah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement