Rabu 16 Dec 2020 00:02 WIB

Rekonstruksi Kasus Laskar FPI yang Dinilai Bak Drama Komedi

"Kami menolak penanganan perkara dan rekonstruksi pihak kepolisian," kata Munarman.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Ali Mansur

Kuasa hukum enam laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi, Munarman, menyatakan menolak penanganan perkara dan rekontruksi oleh pihak polisi. Rekontruksi kasus yang digelar polisi pada Senin (14/12) dini hari WIB, menurut Munarman, lebih mirip rangkaian pertunjukkan drama komedi yang garing.

Baca Juga

"Bahwa kami menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Munarman dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (15/12).

Munarman, meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI. Sebab, menurutnya, peristiwan itu merupakan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, masih menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat. Karena justru menjadikan enam syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban.

"Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," tuturnya.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," tambah Munarman.

Munarman juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap enam syuhada anggota Lakskar Pembela Islam. Karena dalam sudut pandangnya, enam laskar FPI tersebut adalah pemuda yang berusaha untuk menjaga keselamatan gurunya.

"Mereka hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama," ucap dia.

Kerena itu, Munarman berharap untuk berhenti memposisikan enam anggota laskar FPI sebagai pelaku, berhenti memfitnah dengan kekerasan verbal, dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka.

"Kami juga mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negar sendiri. Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri," kata Munarman.

In Picture: Polri: Rekonstruksi Belum Final

Pada Senin (15/12) dini hari WIB, tim dari Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan enam laskar FPI di empat tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi-lokasi itu, setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. "Dalam proses rekonstruksi malam tadi, setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Jakarta, Senin (14/12).

Argo memerinci, pada TKP pertama tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara itu, di lokasi II, yakni selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50, ada empat adegan.

Di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga, penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31 adegan. TKP terakhir, yakni Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51, penyidik memperagakan 14 adegan.

Rekonstruksi itu, kata Argo, setidaknya menghadirkan 28 orang saksi. Bahkan, empat di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat orang," ujar Argo.

Barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, di antaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam, dan dua senjata api rakitan peluru 9 mm.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil rekonstruksi penembakan terhadap enam laskar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum final. Pernyataan Listyo ini merespons beberapa pihak yang meragukan dan mengkritisi hasil rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian.

"Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam itu adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareksrim polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Lebih lanjut, kata Listyo, jika kemudian ada temuan-temuan baru terkait dengan informasi, saksi maupun bukti-bukti lain maka tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan. Ia mengeklaim dalam rekonstruksi itu pihaknya berusaha untuk profesional transparan dan objektif. Termasuk melibatlan dari pengawas eksternal, meski yang hadir hanya dari Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Namun demikian kami tetap hargai independisi dari rekan-rekan pengawas eksternal yang lain. Tentunya dalam setiap kegiatan kami selalu juga didampingi oleh pengawas internal dalam hal ini divisi propam Polri," kata Sigit.

Selanjutnya untuk perkembangan penyidikan, kata Sigit, pihaknya membuka ruang jika ada informaai baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa tersebut. Bukti baru itu nantinya, sambungnya, untuk melengkapi daripada penyidikan. Ia juga berjanji akan terus menjaga transparasi serta profesioanalisme.

 

photo
Infografis Berebut Menjamin Habib Rizieq - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement