Rabu 16 Dec 2020 00:20 WIB

Polda Metro tak akan Izinkan Perayaan Acara Malam Tahun Baru

"Contoh Ancol jam 5 sore sudah tutup, Taman Mini juga sama," kata Yusri.

Rep: Ali Mansur, Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin kegiatan Tahun Baru 2021. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Karena sudah keluar edaran dari Gubernur sendiri terkait kegiatan keramaian. Sehingga kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian perizinan malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Baca Juga

Selain tidak mengeluarkan surat izin kegiatan, ruang gerak warga juga bakal dibatasi. Bahkan, kata Yusri, jam operasional tempat wisata bakal dipangkas hanya sampai sore. Seperti wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah dan lainnya tidak ada kegiatan malam pergantian tahun.

"Contoh Ancol jam 5 sore sudah tutup, Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan ini tidak dibolehkan," paparnya.

Selanjutnya, kata Yusri, demi menjaga kondusivitas hari Natal dan Tahun Baru, sebanyak 8.179 personel bakal dikerahkan. Baik dari unsur TNI hingga Pemprov DKI Jakarta, seperti Satpol PP DKI.

Penjagaan ketat dalam hal pembatasan sosial jadi wajib hukumnya dilakukan aparat. Maka ketika ditemukan pelanggaran, maka aparat tidak akan segan-segan menindak tegas.

"Kalau ada pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai aturan, secara persuasif dan tegas. Contoh kita sudah menutup beberapa kafe yang ada, yang melebihi jam dan melebihi ketentuan berapa isi. Bahkan kita ajukan untuk dicabut izin," tutup Yusri.

Pemerintah memang telah melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta, implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.

Luhut meminta, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Dia mengusulkan, agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Dikatakannya, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” ungkap Luhut.

photo
Efek Buruk Libur Panjang: Masyarakat Mulai tak Patuh Gunakan Masker - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement