Selasa 15 Dec 2020 18:43 WIB

Orang Tua Kabupaten Bekasi Wajib Antar Anak Saat Sekolah

Sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi rencananya mulai Januari 2021.

Sejumlah murid mengikuti simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. ilustrasi
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah murid mengikuti simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG --  Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewajibkan para orang tua siswa mengantar anaknya ke sekolah saat kegiatan belajar mengajar tatap muka. Belajar tatap muka rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2021.

"Kami juga ingin memastikan transportasi anak-anak ke sekolah. Makanya kami wajibkan orang tua yang mengantar," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau simulasi sekolah tatap muka di SDN Karangraharja 02, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (15/12).

Baca Juga

Kewajiban orang tua mengantar, kata dia, untuk meminimalisasi siswa menggunakan transportasi umum. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penularan COVID-19 dengan menghindari kontak langsung dari moda transportasi massal.

"Kami ingin memastikan seluruh aspek keamanannya memenuhi protokol kesehatan bahkan sejak saat siswa berangkat dari rumah menuju sekolah," katanya.

Eka meminta para orang tua siswa menjemput anak-anaknya setelah proses belajar mengajar selesai dilakukan untuk mengurangi aktivitas di luar sekolah. Jadi begitu dijemput langsung pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu sekolah juga dilarang menggelar kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan tatap muka nantinya akan terfokus pada pembelajaran di dalam kelas saja.

"Untuk mengurangi aktivitas di sekolah. Setelah sekolah siswa langsung pulang ke rumah. Kami tidak izinkan kegiatan ekstrakurikuler, cukup dari rumah ke sekolah," katanya.

Menurut dia kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dari segala aspek mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga keselamatan para siswa yang menjadi prioritas jelang kegiatan belajar mengajar nanti.

"Untuk sekolah dasar kami masih berikan kelonggaran tergantung kondisi dan jarak karena biasanya jarak antara rumah dengan sekolah relatif dekat. Tapi untuk SMP kami wajibkan anak diantar oleh wali muridnya ke sekolah, terutama yang rumahnya di luar zonasi," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka. Salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah.

Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah. Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.

"Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas COVID-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar," ucapnya.

Hingga kini sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses. "Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement