Selasa 15 Dec 2020 17:34 WIB

Pemkab Pangandaran Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Kegiatan seperti pesta kembang api atau kegiatan hiburan lainnya tak diadakan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pesta Kembang Api/Ilustrasi
Foto: dinidinidini.wordpress.com
Pesta Kembang Api/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tak akan mengadakan kegiatan yang bersifat hiburan saat malam pergantian tahun. Masa pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya dapat diatasi menjadi salah satu alasan hiburan saat malam pergantian tahun tak diadakan di Pangandaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, pihaknya tak akan mengadakan kegiatan saat malam tahun baru. Kegiatan seperti pesta kembang api atau kegiatan hiburan lainnya tak diadakan.

"Di hotel juga sudah kita edarkan surat imbauan terkait pengetatan protokol kesehatan, termasuk pencegahan. Di dalamnya kita imbau untuk tak adakan pesta kembang api," kata dia, saat dihubungi, Selasa (15/12).

Menurut dia, pesta kembang api akan menjadi daya tarik orang untuk datang. Jika tetap dilaksanakan, dikhawatirkan akan muncul kerumunan dalam jumlah besar. Karenanya, kata dia, kegiatan itu dilarang.

Untung mengatakan, malam pergantian tahun kali ini akan dilakukan dengan sederhana. "Jadi akan seperti malam akhir pekan biasa," kata dia.

Ia menambahkan, pada musim libur Natal dan Tahun Baru kali ini, pihaknya tak menargetkan jumlah kunjungan wisatawan yang akan datang. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurut dia, pihaknya hanya bisa memprediksi jumlah wisatawan yang akan datang ke Pangandaran. Prediksi itu dibuat berdasarkan data kunjungan akhir tahun pada 2018 dan 2019.

"Kita sedang susun dan kaji prediksi tingkat kunjungan. Itu sebagai upaya mengambil langkah mengurai kepadatan yang berpotensi terjadi. Kita masih susun prediksi itu, belum bisa saya sampaikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement