Selasa 15 Dec 2020 16:12 WIB

Kreditur MKU Setuju Restrukturisasi Pembayaran Tagihan

Pengembangan Meikarta sudah mencapai tahap yang menggembirakan bagi para konsumen

Meikarta
Foto: Ist
Meikarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Para kreditur sepenuhnya mendukung dan menyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta. Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur PT MSU mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek properti ini.

“Dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal SH MHum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa 15 Desember 2020, voting para kreditur atau konsumen menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,” ujar Jeffry Rawis, Head Of Public Relations Meikarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Saat ini, pengembangan Meikarta sudah mencapai tahap yang menggembirakan bagi para konsumen. Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di District 1. Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020.

Menurut Jeffry, proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta. Proyek kota mandiri ini juga berhasil meraih penghargaan "Best of Asia Country Winners" di ajang Asia Property Award 2020.

“Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta,” ujar Jeffry menegaskan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement