Selasa 15 Dec 2020 12:36 WIB

Garuda Harap Subsidi Penerbangan Lanjut Tahun Depan

Stimulus yang diberikan menimbulkan dampak positif pada trafik penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Subsidi penerbangan yang diberikan pemerintah melalui potongan passenger service charge (PSC) di komponen tarif tiket pesawat akan segera berakhir pada 31 Desember 2020. Maskapai mengharapkan subsidi pemerintah tersebut dapat berlanjut pada 2021.
Foto: Antara
Subsidi penerbangan yang diberikan pemerintah melalui potongan passenger service charge (PSC) di komponen tarif tiket pesawat akan segera berakhir pada 31 Desember 2020. Maskapai mengharapkan subsidi pemerintah tersebut dapat berlanjut pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subsidi penerbangan yang diberikan pemerintah melalui potongan passenger service charge (PSC) di komponen tarif tiket pesawat akan segera berakhir pada 31 Desember 2020. Maskapai mengharapkan subsidi pemerintah tersebut dapat berlanjut pada 2021.

“Saya dan teman-teman operator lainnya masih terus diskusi tentang kemungkinan itu bisa dieksekusi tanpa putus setelah 31 Desember selesai,” kata Irfan dalam konferensi video public expose, Selasa (15/12).

Baca Juga

Seperti informasi yang diungkapkan sebelumnya, kata Irfan, Kemenhub memiliki niat untuk melanjutkan stimulus tersebut pada 2021. Terlebih, stimulus yang diberikan untuk penerbangan domestik tersebut menimbulkan dampak positif pada peningkatan jumlah penumpang dan trafik penerbangan.

“Tentu saja setelah pemerintah mengumumkan, kami akan memberikan informasi ke publik bahwa stimulus ini akan dilanjutkan sampai kapan dan untuk bandara mana saja karena ini kan hanya untuk 13 bandara,” jelas Irfan.  

Irfan mengakui, dengan adanya subsidi tersebut sejak 23 Oktober 2020 menujukan dampak yang baik. Dia menuturkan, Garuda Indonesia mengalami peningkatan jumlah penumpang khususnya di rute tertentu yang mendapatkan stimulus tersebut.

“Peningkatan jumlah penumpang didapatkan dari banyak inisiatif, salah satunya stimulus PSC ini,” tutut Irfan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan subsidi penerbangan melalui pemotongan PSC dalam komponen tarif tiket hanya berlaku sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Potongan PSC tersebut berlaku untuk penerbangan hingga pukul 00.01 WIB pada 1 Januari 2021.

Stimulus tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik di 13 bandara. Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Dengan adanya stimulus tersebut, Novie mengatakan berpengaruh kepada harga tiket yang dibayar penumpang. “Misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu dan ada di dalamnya komponen PSC Rp 100 ribu, itu jadi dibayar APBN,” jelas Novie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement