Selasa 15 Dec 2020 11:41 WIB

Keluarga Michael Jackson Menang dalam Gugatan Lawan HBO

Leaving Neverland yang tayang di HBO pada 2019 digugat keluarga Michael Jackson.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Michael Jackson dalam foto lama di tahun 2001. HBO menuduh keluarga Jackson berusaha membungkam korban pelecehan seksual yang bersaksi dalam film dokumenter Leaving Neverland. Akan tetapi, pengadilan pada Senin (14/12) justru menyerahkan kemenangan kepada keluarga Jackson.
Foto: AP
Michael Jackson dalam foto lama di tahun 2001. HBO menuduh keluarga Jackson berusaha membungkam korban pelecehan seksual yang bersaksi dalam film dokumenter Leaving Neverland. Akan tetapi, pengadilan pada Senin (14/12) justru menyerahkan kemenangan kepada keluarga Jackson.

REPUBLIKA.CO.ID, SANTA BARBARA -- Keluarga mendiang musisi Michael Jackson memenangkan banding dalam gugatan terhadap HBO. Tuntutan berawal dari hadirnya tayangan dokumenter Leaving Neverland besutan HBO.

Film dokumenter rilisan 2019 tersebut menuduh Jackson melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki. Keluarga lantas menggugat HBO sebesar 100 juta dolar AS, dengan alasan pelanggaran klausul.

Baca Juga

Klausul non-penghinaan yang dimaksud telah berusia 27 tahun, berasal dari film konser 1992 dari tur Dangerous. HBO berpendapat klausul tersebut tidak relevan dengan perselisihan saat ini.

Bahkan, HBO menuduh keluarga Jackson berusaha membungkam korban pelecehan seksual. Akan tetapi, pengadilan pada Senin (14/12) justru menyerahkan kemenangan kepada keluarga Jackson.

Tahun lalu, pengadilan tingkat lebih rendah mengabulkan mosi membawa sengketa ke arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak. HBO lantas mengajukan banding dan sengketa kedua pihak terus berlanjut.

Akan tetapi, panel dari 9th Circuit Court of Appeal menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya. Panel terdiri dari Hakim Wilayah Richard Paez dan Lawrence VanDyke serta Hakim Distrik Karin Immergut.

Para hakim mengakui bahwa gugatan itu mungkin "sembrono", seperti yang diklaim HBO, tetapi hasilnya tergantung pada arbiter yang membuat panggilan itu. Pasalnya, kontrak tersebut berisi klausul arbitrase secara luas. Salah satunya, mencakup klaim bahwa HBO meremehkan Jackson karena melanggar kewajiban kerahasiaan yang sedang berlangsung.

"Kami hanya dapat mengidentifikasi apakah para pihak setuju untuk menengahi klaim tersebut, arbiterlah yang memutuskan apakah klaim tersebut pantas," ungkap para hakim yang tergabung dalam panel.

HBO telah berusaha menghindari arbitrase. Jaringan mengatakan tidak pernah bermaksud untuk memberikan hak veto kepada Jackson dan ahli warisnya atas apa pun yang mungkin ingin dikatakan tentang mendiang.

Pengacara HBO, Theodore Boutrous, juga berpendapat bahwa kontrak tahun 1992 telah efektif berakhir begitu masing-masing pihak memenuhi kewajibannya. Panel dengan tegas menolak argumen tersebut.

"Klausul arbitrase masih bisa mengikat para pihak, meski para pihak sudah sepenuhnya melaksanakan kontrak bertahun-tahun lalu," kata para hakim. Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan HBO adalah mengajukan banding atas keputusan panel, dikutip dari laman NBC News, Selasa (15/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement