Selasa 15 Dec 2020 06:34 WIB

Menkop Harap Koperasi Tarik Minat Generasi Milenial

Kemudahan syarat pendirian akan mengakselerasi tumbuhnya jumlah koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, tantangan koperasi yakni menjadikan konsep koperasi menarik di mata milenial atau generasi muda. Sebab nantinya mereka akan menjadi pelaku usaha dan ekonomi masa depan.
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, tantangan koperasi yakni menjadikan konsep koperasi menarik di mata milenial atau generasi muda. Sebab nantinya mereka akan menjadi pelaku usaha dan ekonomi masa depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, tantangan koperasi yakni menjadikan konsep koperasi menarik di mata milenial atau generasi muda. Sebab nantinya mereka akan menjadi pelaku usaha dan ekonomi masa depan. 

Terlebih lagi, koperasi sudah memiliki narasi yang sangat relevan dalam ekonomi kekinian dan masa depan. Yaitu melalui aspek inklusivitas dan juga aspek partisipasi. 

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disebutkan kemudahan pendirian koperasi menjadi salah satu hal yang diprioritaskan. Saat ini, kata dia, pendirian Koperasi Primer hanya membutuhkan sembilan orang, sedangkan Koperasi Sekunder cukup tiga Koperasi Primer. 

Di sisi lain, RAT sekarang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Poin berikutnya yaitu memperkuat dan memperjelas keberadaan Koperasi Syariah. 

"Kemudahan pendirian ini akan mengakselerasi tumbuhnya jumlah koperasi. Sekaligus menjadi menarik bagi koperasi yang didirikan oleh milenial, khususnya yang memiliki kesamaan hobi atau pun komunitas maupun mereka yang ingin mendirikan perusahaan rintisan/startup," jelas Menkop dalam webinar pada Senin (14/12).

Teten menambahkan, posisi Koperasi Syariah akan sangat dibutuhkan oleh koperasi-koperasi berbasis pesantren. Di sisi lain, melalui Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2020, penyaluran dana bergulir oleh LPDB diprioritaskan 100 persen untuk koperasi. Tidak hanya itu, dilakukan penyederhanaan proses dari 12 tahap menjadi hanya 3 tahap. 

Sedangkan Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 mengawal penuh pengawasan koperasi. Khususnya berkenaan aspek akuntabilitas dan compliance atau kepatuhan. "Ini menunjukkan pemerintah berupaya penuh dalam menjadikan koperasi sebagai lokomotif ekonomi rakyat," ujar Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement