Senin 14 Dec 2020 20:12 WIB

Aplikasi Mobile JKN Memudahkan Peserta JKN-KIS di Gorontalo

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu produk inovasi BPJS Kesehatan

Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Aplikasi Mobile JKN yang dirilis oleh BPJS Kesehatan dinilai mempermudah berbagai layanan dan informasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Gorontalo. Salah seorang peserta JKN-KIS, Bisri di Gorontalo, Senin (14/12), mengatakan salah satu layanan yang dipermudah yaitu perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini tentunya saya sangat terbantukan, dalam hal perubahan data saya dan keluarga tanpa harus mengantri di kantor BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga

Menurut karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Gorontalo ini, aplikasi itu membuatnya lebih mudah pindah FKTP karena sering berpindah wilayah kerja. "Apalagi di tengah aktivitas pekerjaan yang sangat padat, saya tidak harus selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah faskes saya dan keluarga," ungkapnya.

Tentunya setelah ia mengetahui aplikasi tersebut, Bisri tidak harus izin meninggalkan pekerjaan atau ambil cuti karena dapat melakukan perubahan faskes secara mandiri dengan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu produk inovasi yang sudah dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Program JKN-KIS.

Untuk melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, aplikasi ini terus dilakukan pengembangan fitur seperti fitur perubahan hak kelas rawat, fitur untuk mendaftar antrian secara online di Rumah Sakit, mengubah data peserta. Pada aplikasi ini terdapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang bisa digunakan oleh peserta untuk mendapat pelayanan kesehatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement