Senin 14 Dec 2020 19:25 WIB

Bandung Larang Perayaan Tahun Baru Tahun 2021

Saat ini sedang diproses pembuatan surat edaran larangan perayaan Tahun Baru 2021.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Perayaan tahun baru 2021 ditiadakan karena pandemi Covid-19. Suasana pesta kembang api di malam tahun baru.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Perayaan tahun baru 2021 ditiadakan karena pandemi Covid-19. Suasana pesta kembang api di malam tahun baru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dari 2020 ke tahun 2021. Kebijakan tersebut diambil mengingat penyebaran Covid-19 masih terjadi dan kondisi saat ini level kewaspadaan berada di zona merah dengan angka 1,65.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengungkapkan pihaknya sedang membuat kebijakan larangan perayaan pergantian tahun baru 2020. Menurutnya, saat ini sedang diproses pembuatan surat edaran yang akan segera dibagikan.

Baca Juga

"Ada (larangan perayaan pergantian tahun baru), sedang diproses surat edarannya," ujarnya saat dikonfirmasi," ujarnya, Senin (14/12).

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis jumlah kasus Covid-19 kumulatif mencapai 4.601 dengan kasus harian di angka puluhan. Kasus aktif mencapai 920 kasus, kasus sembuh 3.545 dan kasus meninggal dunia 136 kasus.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkapkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (14/12) masih berada di zona merah. Salah satu penyebab status tidak berubah adalah angka kematian akibat penyakit Covid-19 masih tinggi.

"Ini barusan dapat, masih zona merah dengan skor 1,65," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita saat dikonfirmasi, Senin (14/12). Menurutnya, angka kematian yang tinggi masih jadi penyebab status zona merah. "(Penyebab) kematian yang masih tinggi," ungkapnya.

Terpisah, menjelang akhir tahun, banyak pihak yang khawatir akan menyebabkan kasus penyebaran Covid-19 semakin meluas. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun  Baru 2021 di seluruh wilayah Jabar."Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement