Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Kasatpol PP Tasikmalaya Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada

Senin 14 Dec 2020 18:04 WIB

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (14/12).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (14/12).

Foto: Republika/Bayu Adji P
Kasatpol PP diduga telah membagikan postingan dari akun Ade Sugianto.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya berinisial IRS diduga kuat melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Kasus itu kini masih terus didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin mengatakan, kasus itu telah memenuhi unsur formil dan materil perkara. Saat ini, pihaknya masih harus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk mendalami kasus itu bersama polisi dan jaksa, karena sudah masuk ranah sentra gakkumdu," kata dia Senin (14/12).

Dia menjelaskan, kasus dugaan ajakan memilih salah satu pasangan calon dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan Kasatpol PP itu merupakan hasil temuan Bawaslu. Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya itu diduga telah membagikan postingan dari akun Ade Sugianto. Postingan itu berisi tata cara mencoblos dalam pemungutan suara, dengan gambar pasangan nomor 2 yang sudah tercoblos. 

"Kita tak tahu akun itu (Ade Sugianto) benar atau tidak. Di postingan itu ada tata cara memilih dengan contoh yang dicoblos nomor 2. Dia share ulang di facebook," kata Khoerun.

Diketahui, Ade Sugianto merupakan salah satu calon bupati Tasikmalaya dalam pilkada serentak 2020 dengan nomor urut 2. Ade juga merupakan pejawat dalam kontestasi pilkada kali ini.

Khoerun mengatakan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Sebab, kasus itu masuk dalam ranah pidana. Karenanya, lanjut dia, penanganannya harus hati-hati.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengaku, telah membagikan ulang ajakan memilih itu. Namun, ia mengaku tak tahu hal itu melanggar ketentuan.   "Itu saya yang posting. Tidak sadar," kata dia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler