Ahad 13 Dec 2020 18:16 WIB

Hamdan: Penegakan Hukum Melenceng untuk Pemuasan Kekuasaan

Hamdan menilai, negara Indonesia saat ini berprinsip rule by law bukan rule of law.

Rep: Bambang Noroyono, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku khawatir dengan pemanfaatan hukum oleh kekuasaan sekarang ini. Ketua Umum Syarikat Islam (SI) tersebut mengatakan, alih-alih menjadikan penegakan hukum oleh penguasa saat ini sebagai instrumen menemukan keadilan, dan pemenuhan hak-hak kemanusian.

Penegakan hukum sekarang ini, kata dia, sudah melenceng kepada pemuasan untuk kepentingan kekuasaan. “(Saya) sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law, bukan rule of law,” kata Hamdan lewat akun Twitter-nya, pada Ahad (13/12).

Baca Juga

Hamdan mengizinkan Republika mengutip pernyataannya itu. Hamdan menerangkan, rule by law, pelaksanaan hukum yang digunakan hanya demi kepentingan sepihak para penguasa. Rule of law, kata dia, prinsip teratas dalam penegakan hukum atas keadilan, dan demi kemanusian.

Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia), dan perlakuan sama di depan hukum,” terang Hamdan.

Guru Besar Ilmu Hukum itu, tak mengatakan cuitannya tersebut sebagai respons atas beberapa peristiwa hukum mengenai aksi pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian, dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab serta para loyalisnya baru-baru ini. Sebagai negara hukum, kata Hamdan, aparat malah dengan gampangnya menghabisi nyawa, dan hak hidup warga negara atas nama hukum. Pun aksi-aksi penangkapan atas nama hukum, hanya atas dasar perbedaan persepsi atas satu persoalan.

“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum, keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” kata Hamdan.

Hamdan mengingatkan para penguasa, dan aparat untuk mengembalikan fungsi hukum yang sejatinya. Kata dia, penegakan hukum sejatinya harus memakai wajah kemanusian untuk mencapai keadilan. Penegakan hukum, pun semestinya harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan tak memihak. Kata Hamdan, hukum, pun semestinya harus menjadi instrumen untuk menyenangkan bagi seluruh warga negara.

“Kita masih menaruh kepercayaan besar kepada penegak hukum kita, untuk mengembalikan, dan menegakkan rule of law, (bukan) tidak rule by law,” kata Hamdan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada ruang bagi individu atau kelompok masyarakat yang secara semena-mena melanggar hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tak boleh gentar dalam menindak pihak-pihak yang masuk dalam kategori di atas.

"Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons tewasnya enam laskar FPI oleh polisi dan aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Jokowi menegaskan bahwa sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku.

 "Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," ujar Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement