Ahad 13 Dec 2020 15:57 WIB

Izin Praktek Bidan Bisa Dicabut Jika Abaikan Prokes

Bidan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Penyerahan bantuan APD untuk petugas kesehatan termasuk bidan di rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Rilis
Penyerahan bantuan APD untuk petugas kesehatan termasuk bidan di rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pandemi Covid-19 yang belum terkendali --hingga saat ini-- terus menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya peran tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, pandemi juga memberikan tantangan kepada para bidan, yang selama ini juga menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat.

Karena itu, penting bagi bidan untuk melengkapi diri dengan APD dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan, saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain untuk melindungi orang lain, APD dan penerapan prokes juga penting untuk melindungi diri sendiri dari paparan Covid-19.

Baca Juga

Hal ini ditegaskan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidang Indonesia (PD IBI) Jawa Tengah, Sumiarsih, dalam keterangan pers yang diterima //Republika.co.id, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (13/12).

Di hadapan peserta Musyawarah Cabang (Muscab) ke-6 IBI Kabupaten Semarang, yang digelar di The Wujil Resort & Convention, Bergas, Kabupaten Semarang, akhir pekan kemarin, Sumiarsih mengimbau kepada para bidan senantiasa disiplin dalam memakai APD dan menerapkan prokes pencegahan saat memberikan pelayanan kesehatan.

Disiplin tersebut tidak hanya akan melindungi diri sendiri. Namun juga melindungi masyarakat (para pasien) saat memberikan layanan kesehatan. Sebab, tak jarang seorang bidan harus memberikan pelayanan kesehatan kepada warga (pasien) yang berada dalam kondisi lemah imunitasnya.

“Karenanya saya mewanti-wanti, para bidan harus bisa memberikan pelayanan yang tetap aman dan nyaman, khususnya disiplin dalam memakai APD dalam meminimalkan risiko penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Di lain pihak, Sumiarsih juga menjelaskan, IBI telah dilakukan revisi standar pelayanan dan kompetensi bidan sebagai hasil Musyawarah Daerah (Musda) IBI Provinsi Jawa Tengah,  beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk menjaga eksistensi bidan sebagai bagian dari instrument pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang profesional dan berwawasan global.

“Rumusan mengenai revisi standar pelayanan dan kompetensi bidan tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyusunan program- program kerja ikatan bidan yang ada di tingkat kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Sementara itu --mewakili Bupati Semarang—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Semarang, dr Ani Rahardjo MPPM menambahkan, terkait dengan pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang juga telah menekankan disiplin para bidan di daerahnya untuk melaksanakan prokes pencegahan saat memberikan pelayanan.

Hal tersebut menjadi penting, mengingat angka kasus baru Covid-19 di Kabupaten Semarang masih cukup tinggi. Para nakes --termasuk bidan-- harus terus menjaga kedisiplinan dalam menerapkan prokes maupun SOP pencegahan Covid-19.

Ia bahkan menegaskan, tidak akan segan untuk mencabut izin praktik bidan, jika bidan diketahui melanggar atau tidak disiplin dalam menerapkan prokes pencegahan Covid-19. “Hingga saat ini, Dinkes Kabupaten Semarang telah memberikan teguran kepada seorang oknum bidan yang abai terhadap prokes karena enggan menggunakan masker saat bertugas memberikan layanan kesehatan,” tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement